BPBD KABUPATEN JEMBRANA
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di Daerah baik di Propinsi maupun di Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan amanat tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana. Seiring dengan perkembangan dan kondisi hukum yang sudah tidak sesuai dan untuk mewujudkan perangkat daerah yang proporsional, efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas maka Perda Nomor 10 tahun 2016 dicabut dan diganti dengan Perda No 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.
Berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2023 maka BPBD Kabupaten Jembrana berubah type yg semula dipimpin oleh Kepala Pelaksana setingkat Pejabat Eselon III.a (Jabatan Administrator) menjadi Pejabat Eselon II.b (Jabatan Pratama Tinggi).
BPBD adalah Badan Daerah yang melaksanakan tugas peannggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BPBD dibentuk untuk menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (satkorlak) di Tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di Tingkat Kabupaten Kota.
Tujuan pembentukan BPBD adalah untuk menjamin terselenggaranyapenanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan terkoordinasi dalam memberikan perlindungan kepada Masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana. BPBD merupakan bagian perangkat daerah di bidang penanggulangan bencana.
VISI DAN MISI BPBD KABUPATEN JEMBRANA
A. Visi
“Terwujudnya Penanggulangan Bencana Kabupaten Jembrana secara terencana terpadu berbasis masyarakat dan Teknologi”
B. Misi
- Membangun dan meningkatkan System Penanggulangan Bencana Kabupaten Jembrana.
- Memperkuat Kapasitas dan Ketangguhan seluruh StackehoLder dalam Pengurangan Resiko Bencana ( PRB ).
- Memberikan Perlindungan dan Jaminan kepada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dalam Penanggulangan Bencana.
- Memanfaatkan Teknologi secara efektif dalam Penanggulangan Bencana.BPBD Kabupaten Jembrana Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya BPBD mempunyai tugas :
Lanjut
TUGAS DAN FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jembrana mempunyai tugas :
A.TUGAS
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana dan peta resiko bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
- Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan, mengumpulkan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana masyarakat; dan
- Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPBD mempunya fungsi koordinasi, pelaksana, komando ;
B.FUNGSI
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi tediri dari :
Kepala Badan;
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
Kepala Badan dijabat secara rangkap (ex-officio) oleh Sekretaris Daerah, bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Kepala Pelaksana Badan yang membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana badan sehari-hari. Kepala Pelaksana Badan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Unsur Pelaksana terdiri dari :
Sekretariat;
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
Bidang Kedaruratan dan Logistik;
Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi; dan
Jabatan Fungsional.
STRUKTUR ORGANISASI
JUMLAH PEGAWAI
Jumlah pegawai BPBD Kabupaten Jembrana sebanyak 60 pegawai terdiri dari :
Pejabat Pratama Tinggi sebanyak 1 orang
Pejabat Administrator sebanyak 4 orang
Pejabat Pengawas 1 orang
Unsur Pelaksana PNS sebanyak 7 orang
Fungsional (PPPK) sebanyak 1 orang
Non ASN sebanyak 46 orang yang bertugas pada Tim Reaksi Cepat sebanyak 19 orang, petugas Pusdalops (Pusat Pengendalian Oprasi) sebanyak 6 orang, petugas administrasi sebanyak 19 orang dan petugas kebersihan sebanyak 2 orang.
Kriteria Pendidikan :
S-1 sebanyak 24 orang
SLTA sederajat sebanyak 31 orang
D-1 sebanyak 1 orang
D-3 sebanyak 3 orang
SLTP sebanyak 1 orang
PROGRAM DAN KEGIATAN
BPBD Kabupaten Jembrana melaksanakan urusan/bidang urusan pemerintah daerah dan program penanggulangan bencana seperti :
- Pelayanan administrasi perkantoran
- Pelayanan informasi rawan bencana
- Penyusunan kajian resiko bencana
- Sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi ( KIE Rawan Bencana )
- Pelayanan pencegahaan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
- Penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahaan dan kesiapsiagaan
- Pengembangan kapasitas tim reaksi cepat
- Penyusunan rencana kontigensi
- Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana
- Penyusunan rencana penanggulangan kedaruratan bencana
- Pelatihan keluarga tanggap bencana alam
- Pengelolaan resiko bencana
- Penyusunan rencana penanggulangan bencana
- Penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
- Pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana
- Pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana terhadap bencana
- pelayan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
- respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis
- respon cepat darurat bencana
- Penyusunan rencana operasi kedaruratan bencana
- Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dalam penanganan keadaan darurat
- Penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana
- Aktivasi system komando penanganan darurat bencana
- Penyusunan regulasi penanggulangan bencana
- Kerjasama antar Lembaga dan kemitraan dalam penanggulangan bencana
- Pengelolaan dan pemanfaatan system informasi kebencanaan
- Bimbingan teknis pasca bencana
- Penyusunan rencana aksi penerapatan standar pelayanan minimal (SPM Sub Urusan Bencana )
- Koordinasi penanganan pasca bencana
- Peningkatan partisipasi Masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pasca bencana
- Penyusunan kajian kebutuhan pasca bencana ( JITUPASNA ) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana ( R3P )
DATA DAN STATISTIK
Berikut kami sertakan Indek Resiko Bencana Kabupaten Jembrana, Jumlah Bencana/Kejadian yang ditangani dan data peralatan pendukung penanggulangan bencana seperti dalam tabel :
Selain penanganan bencana/kejadian yang disebabkan oleh alam BPBD juga menanganai bencana yang disebabkan non alam seperti pandemi Covid19 yang terjadi pada tahun 2019 sampai dengan 2021.
DATA PERALATAN PENDUKUNG PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN JEMBRANA
SUMBER DANA APBD KAB.JEMBRANA, APBD PROVINSI BALI, HIBAH BNPB
KONTAK LAYANAN
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat BPBD Kabupaten Jembrana di dukung petugas operator Pusdalops yang bertugas 24/7 untuk menerima informasi/pengaduan masyarakat khususnya dalam kebencanaan melalu aplikasi Speed Id /JES (Jembrana Emergency Service) , saluran telepon di nomor 082146559989 (WhatsApp Pusdalops), bpbdjembranabali (Instagram), Bpbd Kabupaten Jembrana (Facebook).
Demikian Profil ini dibuat untuk memberikan gambaran singkat tentang BPBD Kabupaten Jembrana.