Struktur Organisasi
Struktur Organisasi BPBD sesuai dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang SOTK Setda, Setwan, Inspektorat sebagai Berikut :
- Sekretariat
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja dinas
- memimpin seluruh kegiatan sekretariat
- menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dinas.
- menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan komptenesi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai dilingkup dinas.
- menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengeloaan perpustakaan dan kearsipan dinas
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkup dinas
- menyelenggarakan koordinasi bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dilingkup dinas
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan laporan dinas
- menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan indikator kinerja utama (IKU), RENSTRA, RENJA, RKT,RKA,DPA,LKjIP,LKPJ,LPPD lingkup dinas
- memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan pengambilan kebijakan dinas
- menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut LHP lingkup dinas
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sekretariat