Struktur Organisasi

Struktur Organisasi BPBD sesuai dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang SOTK Setda, Setwan, Inspektorat sebagai Berikut :

  1. Sekretariat
  2. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja dinas
  3. memimpin seluruh kegiatan sekretariat
  4. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dinas.
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan komptenesi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai dilingkup dinas.
  6. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengeloaan perpustakaan dan kearsipan dinas
  7. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkup dinas
  8. menyelenggarakan koordinasi bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dilingkup dinas
  9. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan laporan dinas
  10. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan indikator kinerja utama (IKU), RENSTRA, RENJA, RKT,RKA,DPA,LKjIP,LKPJ,LPPD lingkup dinas
  11. memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan pengambilan kebijakan dinas
  12. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut LHP lingkup dinas
  13. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sekretariat